Sunday, July 13, 2008

Penggalian Gagasan di Dusun Pulau Moro Keluarahan Moro

Moro, Penggalian Gagasan atau Menggagas Masa Depan Desa atau Musyawarah di tingkat Dusun/RW. bertujuan untuk menemukan permasalahan yang ada di tingkat dusun, potensi (keunggulan) yang ada di tiap dusun sehingga ditemukan usulan atau gagasan dari tiap dusun yang nantinya akan dikumpulkan menjadi daftar usulan desa atau kelurahan.
Kegiatan Penggalian gagasan di Kecamatan Moro sudah berlangsung mulai dari tanggal 27 Maret 2008 yang lalu. Kegiatan ini di fasilitasi oleh Kader Pemeberdayaan Masyarakat (KPM) masing-masing desa/kelurahan yang juga dibantu oleh Fasilitator Kecamatan.
Salah satunya telah dilakukan juga di RW Pulau Moro Kelurahan Moro pada hari rabu tanggal 23 April 2008. Kegiatan ini difasilitasi oleh KPM Kelurahan Moro ibu syamsinar dan ibu Sawira dibantu oleh Pendamping Lokal (PL) ibu Salminiah dan FK M. Yusmi.
Berangkat dari pelabuhan pasar pukul sembilan dengan menggunakan pompong.
Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Bapak RT. 01. Acara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dihadiri oleh Pak RW, Pak RT, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat. Pembawa acara Ibu Salminiah langsung mempersilahkan Pak RW untuk memberikan kata sambutan sepatah dua patah kata sekaligus membuka acara. Dilanjutkan dengan sosialisasi PNPM secara singkat oleh KPM yang dibantu oleh FK. Dan disambung dengan membahas masalah, potensi dan gagasan. sosial dusun. Diketahuilah ada lebih kurang sebelas permasalahan mulai dari permasalahan kekurangan modal, pelabuhan rusak, belum adanya bangunan posyandu, belum adanya batu miring, rumah yang rusak, belum adanya sumber air bersih yang memadai, belum adanya gedung TPQ dan lain-lain. Sementara potensi yang ada seperti kader posyandu sudah ada, tersedianya bahan material seperti pasir, kerikil, kayu serta adanya tenaga kerja. Dari sinilah muncul gagasan dan usulan seperti Rehab Pelabuhan, Posyandu, simpan pinjam, sumur gali, Gedung TPQ dan lain-lain. Setelah diperoleh gagasan dan usulan ditentukanlah kriteria masyarakat sangat miskin dan miskin berdasarkan ukuran di RW. Kriteria ini diantaranya bertujuan untuk menentukan dimana lokasi usulan yang paling mendesak. Yang ditunjukkan dalam sebuah peta sosial dusun. Usulan yang dianggap sangat layak inilah yang akan dibawa ke Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan dengan harapan akan menjadi usulan desa/kelurahan yang akan diikitkan dalam perengkingan di musyawarah tingkat kecamatan. Sedangkan usulan-usulan lain yang belum diikutkan perengkingan di PNPM akan diarahkan ke program lain yang ada di desa/keluarah. Baik program Triwulan, ABT, CD dan lain-lain. Acara kemudian berakhir pukul 11.00.

No comments: